Wacana Larang Turis Asing Sewa Motor, KBRM Bali Beri Solusi Bijak 

TRIBUN-BALI.COM, BADUNG - Pasca mencuat isu wacana mengenai larangan turis asing menyewa sepeda motor di Bali, Keluarga Besar Rental Motor (KBRM) Bali langsung menggelar konsolidasi dan membentuk dewan pengurus. 

Konsolidasi tersebut digelar di wilayah Kerobokan, Kuta Utara, Badung, Bali, pada Sabtu 18 Maret 2023 malam dengan membahas isu mengenai pelaku bisnis rental motor di Bali, permulaan project aplikasi rental dan sistem integrasi antar rental motor Bali dan support dari organisasi dan vendor yang mampu menjadi support system pengusaha rental motor di Bali. 

Dewan Pengurus - Humas KBRM Bali Mankjay Dananjaya menjelaskan, dalam konsolidasi tersebut pengusaha rental diarahkan untuk memiliki badan usaha dan penegasan term and condition untuk penyewa.

Terutama Warga Negara Asing (WNA) yang belakang sedang menjadi sorotan karena ulah saat berkendara tidak taat tata tertib lalu lintas, contohnya tidak memakai helm.

"Harus ada penegasan term & condition, untuk penyewa, kelengkapan persyaratan seperti dokumen license SIM, tanda pengenal atau passpor, dan kesediaan penyewa mematuhi aturan perlalulintasan di Bali," kata Mankjay kepada Tribun Bali, pada Selasa 21 Maret 2023.

KBRM Bali mengapresiasi langkah pemerintah menghadapi dengan bijak dan tegas aspirasi tentang WNA bermasalah di Bali.  "Penyuaraan tentang WNA yang saat ini spesifik agar ditindak tegas oleh imigrasi karena berdampak negatif," kata dia. Meski begitu, KBRM menegaskan bahwa wacana aturan atau larangan WNA tidak boleh menyewa sepeda motor bukan merupakan solusi tepat.

Arus Lalu lintas Padat di Kantong Wisata

KBRM memprediksi, apabila muncul kewajiban turis asing hanya boleh menggunakan mobil travel dan guide, maka dampaknya berimplikasi pada tingkat kemacetan di kantong-kantong tempat wisata seperti Canggu, Kuta, Ubud dan lainnya yang jalurnya cenderung sempit dan lebih efektif ditempuh menggunakan sepeda motor. "Mengingat arus lalu lintas dan infrakstruktur di daerah pariwisata, seperti canggu, ubud, dan yang lainnya, tidaklah tepat bila menggunakan kendaraan travel mobil karena berpotensi mengakibatkan kemacetan, dan berkurangnnya efisiensi turis dalam traveling," bebernya. Dia mengungkapkan, dari pengalaman usaha rental sepeda motor, bahwa turis asing maupun wisatawan domestik yang berlibur ke Bali dalam jangka waktu tertentu menyewa sepeda motor karena efisiensi serta bepergian menggunakan sepeda motor menjadi daya tarik turis asing untuk bisa mengeksplore Bali. 

"Para turis tentunya berlibur ke Bali dalam jangka waktu tertentu tentu mereka ingin efisisiensi dalam travelingnya, yanng mana hal tersebut  menjadi salah satu daya tarik utama pada pariwisata itu sendiri," pungkasnya. 

Sebelumnya diberitakan Tribun Bali, larangan Wisatawan Mancanegara (wisman) berkendara di Bali dinilai merugikan usaha persewaan khususnya pada usaha persewaan kendaraan roda dua di Bali.

Ketika ditemui di High Level Meeting TPID Provinsi Bali, Wakil Gubernur Bali sekaligus Ketua BPD PHRI Bali, Prof. Tjok. Oka Sukawati mengatakan larangan wisman berkendara di Bali merupakan sebuah bentuk penertiban. 

“Kita lihat karena sesungguhnya pemanfaatan sepeda motor bukanlah hal yang baru, dari dulu bahkan sampai sekarang sangat membantu karena tidak semua objek (wisata) terjangkau oleh roda empat. Jadi, larangan itu hanya salah satu dari penertiban,” jelasnya pada, Senin 20 Maret 2023. 

Lebih lanjutnya ia mengatakan, akan melihat kondisi di lapangan dan akan mengkaji lebih jauh lagi yang mana yang boleh dan tidak boleh untuk wisatawan.Sementara itu, saat ini ada pada persoalan baik dari penyewa dalam hal ini wisatawan atau pun yang menyewakan sendiri.

Jika sebelum Covid-19 ada sebuah wadah yang dinamakan Bakor untuk membina usaha-usaha di sektor pariwisata. “Ini yang sekarang mohon maaf setelah Covid-19,kita tidak lagi memakai pola-pola seperti itu sehingga penyewaanya bebas, bisa dibayangkan tidak suatu saat orang menyewa dikasih STNK asli dan dibawa ke luar pulau atau nanti kerja sama dengan orang jahat, motornya dicuri dibilang hilang dan STNK dibawa. Itu kan bisa terjadi suatu saat meningkat hal seperti itu,” paparnya. Ia juga mengatakan kedepannya akan kembali dilihat apakah akan ada STNK khusus dan berlaku di Bali saja. Pada usaha persewaan sendiri sebetulnya terdapat latihan untuk jalur transportasi. Dan ini yang belum dipahami.

Sebelumnya diberitakan Tribun Bali, larangan Wisatawan Mancanegara (wisman) berkendara di Bali dinilai merugikan usaha persewaan khususnya pada usaha persewaan kendaraan roda dua di Bali.Ketika ditemui di High Level Meeting TPID Provinsi Bali, Wakil Gubernur Bali sekaligus Ketua BPD PHRI Bali, Prof. Tjok. Oka Sukawati mengatakan larangan wisman berkendara di Bali merupakan sebuah bentuk penertiban. 

“Kita lihat karena sesungguhnya pemanfaatan sepeda motor bukanlah hal yang baru, dari dulu bahkan sampai sekarang sangat membantu karena tidak semua objek (wisata) terjangkau oleh roda empat. Jadi, larangan itu hanya salah satu dari penertiban,” jelasnya pada, Senin 20 Maret 2023. 

Lebih lanjutnya ia mengatakan, akan melihat kondisi di lapangan dan akan mengkaji lebih jauh lagi yang mana yang boleh dan tidak boleh untuk wisatawan.

Sementara itu, saat ini ada pada persoalan baik dari penyewa dalam hal ini wisatawan atau pun yang menyewakan sendiri. Jika sebelum Covid-19 ada sebuah wadah yang dinamakan Bakor untuk membina usaha-usaha di sektor pariwisata. 

“Ini yang sekarang mohon maaf setelah Covid-19,kita tidak lagi memakai pola-pola seperti itu sehingga penyewaanya bebas, bisa dibayangkan tidak suatu saat orang menyewa dikasih STNK asli dan dibawa ke luar pulau atau nanti kerja sama dengan orang jahat, motornya dicuri dibilang hilang dan STNK dibawa. Itu kan bisa terjadi suatu saat meningkat hal seperti itu,” paparnya.

Ia juga mengatakan kedepannya akan kembali dilihat apakah akan ada STNK khusus dan berlaku di Bali saja. Pada usaha persewaan sendiri sebetulnya terdapat latihan untuk jalur transportasi. Dan ini yang belum dipahami.


Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul Wacana Larang Turis Asing Sewa Motor, KBRM Bali Beri Solusi Bijak dan Ungkap Dampak Negatifnya, https://bali.tribunnews.com/2023/03/21/wacana-larang-turis-asing-sewa-motor-kbrm-bali-beri-solusi-bijak-dan-ungkap-dampak-negatifnya?page=2.

Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Putu Kartika Viktriani